Pengertian lengkap P2P lending dan Pinjaman P2P    

min
VND
max
VND
min
tháng
max
tháng
Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.
Semua mitra Jeff telah mengikuti peraturan otoritas jasa keuangan (OJK), untuk memastikan pinjaman online-mu datang dari instansi keuangan dengan reputasi yang baik.

Apa itu P2P Lending?

P2P Lending merupakan singkatan dari Peer to Peer Lending dan berdasarkan Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. P2P Lending atau nama lainnya yaitu Fintech lending dan jika diartikan ke dalam Bahasa Indonesia adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Berikut cara kerja P2P Lending untuk bisnis, apa saja jenis pinjaman dari P2P Lending dan bagaimana perbandingan antara P2P Lending platform untuk bisnis?

Bagaimana cara kerja P2P Lending untuk Bisnis?

Pendaftaraan Pengguna baik pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dilakukan secara online melalui komputer atau aplikasi smartphone.
Penerima pinjaman melakukan pengajuan pinjaman.
Platform P2P lending memberikan analisa dan memilih penerima pinjaman yang layak sesuai dengan kriteria penerima pinjaman yang baik untuk mengajukan pinjaman termasuk menetapkan tingkat risiko dari penerima pinjaman tersebut.
Penerima pinjaman untuk bisnis yang layak dan terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P lending tersebut dalam marketplace P2P lending secara online beserta dengan informasi yang lengkap berisi profil dan risiko penerima pinjaman tersebut.
Pemberi pinjaman P2P lending untuk bisnis melakukan analisa dan penyeleksian pemberi pinjaman yang telah berada dalam marketplace P2P lending yang disediakan oleh platform tersebut.
Pemberi pinjaman P2P lending untuk bisnis memberikan pendanaan ke penerima pinjaman yang dipilih melalui platform P2P lending tersebut.
Penerima pinjaman untuk bisnis mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P lending.
Pemberi pinjaman P2P lending untuk bisnis menerima dana pengembalian pinjaman dari penerima pinjaman melalui platform tersebut.

Apa saja syarat utama Penerima Pinjaman untuk bisnis?

Badan Usaha dapat berbentuk PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Commanditaire Venootschap).
Penerima Pinjaman merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dengan memberikan bukti lampiran data e-KTP dan NPWP jika mengajukan lebih dari Rp 50 juta.
Memiliki rekening bank di Indonesia dan melampirkan rekening koran selama tiga bulan terakhir.
Bisnis telah beroperasi minimal 1 tahun.
Memiliki laporan keuangan.

Apa saja jenis pinjaman dari P2P Lending?

Pinjaman Produktif

Pinjaman produktif adalah pinjaman yang digunakan untuk membeli barang atau aset yang nilainya dapat berjalan naik dan menambah penghasilan contohnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Usaha, dan Kredit Modal Kerja.

Pinjaman Konsumtif

Pinjaman konsumtif adalah pinjaman yang digunakan untuk membeli barang konsumsi atau digunakan, tentunya suatu saat nilainya akan menurun dan memenuhi kebutuhan mendesak yang tidak berbentuk dalam barang misalnya kredit barang personal, kredit perjalanan wisata atau religi, kredit tanpa agunan dan kebutuhan pribadi lainnya,

Pinjaman Online

Pinjaman online adalah bentuk baru dari peminjaman uang yang mengikuti tren teknologi modern. Penerima pinjaman dapat dengan mudah mengajukan pinjaman kapan saja, dimana saja, tanpa pertemuan, tanpa agunan, dan hanya membutuhkan KTP/SIM. Penerima pinjaman bisa mendapatkan uang pinjaman dalam waktu 15 menit.

Apakah P2P Lending untuk Bisnis Aman?

- Platform P2P Lending online sekarang menjadi salah satu pilihan sebagai sumber pendanaan tetapi masyarakat perlu lebih berhati-hati ketika akan memilih platform pinjaman online. Hal ini dikarenakan banyak P2P Lending yang tak mengantongi izin dan belum terdaftar di OJK Indonesia (Otoritas Jasa Keuangan Indonesia) sehingga dapat disebut sebagai pinjaman ilegal. Lembaga tersebut telah mencatat perusahaan peer-to-peer (P2P) Lending atau pinjaman online yang resmi hanya berjumlah 106 platform per tanggal 6 Oktober 2021. Pada bulan lalu PT Alfa Fintech Indonesia (Kredit Cepat) tidak dapat mengantongi izin dari lembaga tersebut karena ketidakmampuan perusahaan tersebut meneruskan kegiatan operasional. Berdasarkan 106 platform tersebut, 98 platform P2P Lending tersebut telah mengantongi izin dan sisanya telah berstatus terdaftar. 
- Lembaga tersebut mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan platform P2P Lending yang telah terdaftar dan berizin dari OJK Indonesia. Lembaga tersebut juga sedang mendorong seluruh platform P2P Lending terdaftar agar segera melengkapi syarat kemudian mengajukan permohonan untuk memeroleh izin yang permanen.
- Banyaknya platform P2P Lending yang telah memiliki izin dan terdaftar pada OJK Indonesia tentunya akan membingungkan bagi sebagian orang untuk memilih platform P2P Lending mana yang akan terbaik dan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan bagi pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Solusinya adalah menggunakan layanan dari aplikasi Jeff.
- Layanan Jeff adalah menghubungkan calon peminjam yang ingin menggunakan pinjamannya untuk bisnis dengan perusahaan pemberi pinjaman dan mengevaluasi pemberi pinjaman yang telah terverifikasi atau terpercaya secara tepat dengan berbagai produk keuangan. Jeff tidak akan mengenakan biaya kepada calon penerima pinjaman untuk layanan mereka. Biaya pasti setiap pinjaman tergantung pada aplikasi atau perusaahan pemberi pinjaman. Anda akan selalu menerima informasi lengkap yang akurat tentang mekanisme pembayaran, angsuran dan semua biaya yang timbul sebelum menandatangani perjanjian pinjaman tersebut.

Apakah P2P Lending untuk Bisnis bisa mendapatkan kerugian?

Tentunya segala investasi mempunyai risikonya masing-masing termasuk P2P Lending karena dibalik keuntungan selalu ada risiko kerugian yang membayangi. Berikut kerugian yang akan diderita jika mengikuti investasi P2P Lending untuk bisnis antara lain:
Gagal Bayar
Gagal bayar memang menjadi salah satu risiko yang terjadi jika berinvestasi di P2P Lending dan tentunya risiko gagal bayar memang sangat dihindari oleh setiap investor atau pemberi pinjaman. Seringkali gagal bayar tersebut terjadi lantaran penerima pinjaman tidak mampu membayar pinjaman tersebut secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian pinjaman biasanya dikarenakan bisnis mereka mengalami kendala. Hal tersebut dapat terjadi ketika platform P2P Lending memberikan kepada pebisnis yang kurang berpengalaman dan risiko gagal bayar jika terjadi akan ditanggung sepenuh oleh pemberi pinjaman.
Investasi di P2P Lending untuk bisnis tidak bisa ditarik kapan saja
Hal ini berbeda dengan platform investasi lainnya karena P2P Lending mewajibkan Anda menunggu sampai dengan jatuh tempo atau pembayaran pinjaman lunas. Pada saat tenor atau waktu pinjam mengalami keterlambatan dan tentunya lebih lama tentu membuat Anda harus bersabar menunggu hingga pinjaman tersebut dibayarkan lunas. Jika terjadi keterlambatan pembayaran maka risiko yang akan Anda alami akan lebih besar. Cara mengatasinya bisa dengan memilih P2P Lending dengan agunan sehingga Anda tidak terlalu menderita kerugian yang sangat banyak apalagi jika pembayaran pinjaman tersebut mengalami keterlambatan yang cukup lama.
Dana dari Pemberi Pinjaman bisa dibawa kabur oleh perusahaan P2P Lending
Ketika banyak pinjaman yang mengalami gagal bayar tentunya pemilik platform P2P Lending tersebut bisa saja melakukan tindakan kriminal yaitu membawa lari dana investor yang masih tersisa dan tidak ingin bertanggung jawab atas kebangkrutan tersebut sehingga penting sekali untuk investor atau pemberi pinjaman untuk memilih P2P Lending yang berizin dan terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK Indonesia).
Pemilik perusahaan atau platform tersebut mengalami kebangkrutan
Kemungkinan ini bisa saja terjadi karena segala risiko investasi melibatkan seluruh risiko yang akan dialami bahkan untuk risiko yang bahkan jarang terjadi. Risiko ini dapat ditekan dengan cara Anda memastikan bahwa platform atau perusahaan P2P Lending yang akan Anda pilih telah berdiri lama dan berpengalaman banyak, serta tentu saja berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK Indonesia) sehingga hal tersebut menjadi penilaian dasar agar tidak terlalu menderita kerugian yang lebih besar di masa mendatang nantinya. Pemberi pinjaman harus mengetahui segala rekam jejak dan kinerja dari platform atau perusahaan P2P Lending tersebut karena di Indonesia sudah sangat menjamur P2P Lending.
Saya telah membaca dan saya setuju dengan Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.
MENERIMA