Gagal Bayar
Gagal bayar memang menjadi salah satu risiko yang terjadi jika berinvestasi di P2P Lending dan tentunya risiko gagal bayar memang sangat dihindari oleh setiap investor atau pemberi pinjaman. Seringkali gagal bayar tersebut terjadi lantaran penerima pinjaman tidak mampu membayar pinjaman tersebut secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian pinjaman biasanya dikarenakan bisnis mereka mengalami kendala. Hal tersebut dapat terjadi ketika platform P2P Lending memberikan kepada pebisnis yang kurang berpengalaman dan risiko gagal bayar jika terjadi akan ditanggung sepenuh oleh pemberi pinjaman.
Investasi di P2P Lending untuk bisnis tidak bisa ditarik kapan saja
Hal ini berbeda dengan platform investasi lainnya karena P2P Lending mewajibkan Anda menunggu sampai dengan jatuh tempo atau pembayaran pinjaman lunas. Pada saat tenor atau waktu pinjam mengalami keterlambatan dan tentunya lebih lama tentu membuat Anda harus bersabar menunggu hingga pinjaman tersebut dibayarkan lunas. Jika terjadi keterlambatan pembayaran maka risiko yang akan Anda alami akan lebih besar. Cara mengatasinya bisa dengan memilih P2P Lending dengan agunan sehingga Anda tidak terlalu menderita kerugian yang sangat banyak apalagi jika pembayaran pinjaman tersebut mengalami keterlambatan yang cukup lama.
Dana dari Pemberi Pinjaman bisa dibawa kabur oleh perusahaan P2P Lending
Ketika banyak pinjaman yang mengalami gagal bayar tentunya pemilik platform P2P Lending tersebut bisa saja melakukan tindakan kriminal yaitu membawa lari dana investor yang masih tersisa dan tidak ingin bertanggung jawab atas kebangkrutan tersebut sehingga penting sekali untuk investor atau pemberi pinjaman untuk memilih P2P Lending yang berizin dan terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK Indonesia).
Pemilik perusahaan atau platform tersebut mengalami kebangkrutan
Kemungkinan ini bisa saja terjadi karena segala risiko investasi melibatkan seluruh risiko yang akan dialami bahkan untuk risiko yang bahkan jarang terjadi. Risiko ini dapat ditekan dengan cara Anda memastikan bahwa platform atau perusahaan P2P Lending yang akan Anda pilih telah berdiri lama dan berpengalaman banyak, serta tentu saja berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK Indonesia) sehingga hal tersebut menjadi penilaian dasar agar tidak terlalu menderita kerugian yang lebih besar di masa mendatang nantinya. Pemberi pinjaman harus mengetahui segala rekam jejak dan kinerja dari platform atau perusahaan P2P Lending tersebut karena di Indonesia sudah sangat menjamur P2P Lending.